
Hari ini mulai dilaksanakan pemungutan suara Pilkades Pematang Rahim. berdasarkan informasi dari PPS PKD (Panitia pemungutan suara pemilihan kepala desa) bahwa Pilkades terbagi dalam 3 TPS:
1. TPS 1 berlokasi di RT.05 Dusun Simpang Kiri. TPS ini meliputi wilayah RT 01, 02, 03, 04 dan 05 dengan jumlah mata pilih : 720 ;
2. TPS 2 berlokasi di RT.06 Dusun Simpang Kiri, TPS ini meliputi wilayah RT 06, 07, 08, 09, 16 dan 17 dengan mata pilih : 790 ;
3. TPS 2 berlokasi di RT.12 Dusun Teladan , TPS ini meliputi wilayah RT 10, 11, 12, 13, 14, 15, 18 dan 19 dengan mata pilih : 1.131
Jumlah mata pilih : 2.641
Pelaksanaan pemungutan suara sampai proses penghitungan suara berjalan dengan aman , damai dan sejuk .
dari hasil penghitungan suara dari masing masing TPS, Calon Kepala Desa Pematang Rahim, M. Dong (Kasi Pemerintahan Desa) meraup suara terbanyak dengan jumlah : 553 Suara dari 1.700 suara sah atau 2.540 dari jumlah pemilih menggunakan hak pilih atau sekitar : 21,77 % dari total suara sah dan tidak sah.
Setelah dilaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
Berita acara beserta kelengkapannya dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD.
BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa.
Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.

