You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pematang Rahim
Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. TANJUNG JABUNG TIMUR, Provinsi JAMBI

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Pilkades Pematang Rahim 2019

ABDUL KADIR , S.I P 20 November 2019 Dibaca 700 Kali
Pilkades Pematang Rahim 2019

Hari ini  mulai dilaksanakan pemungutan suara Pilkades Pematang Rahim. berdasarkan informasi dari PPS PKD (Panitia pemungutan suara pemilihan kepala desa) bahwa  Pilkades terbagi dalam 3 TPS:

1. TPS 1 berlokasi di RT.05 Dusun Simpang Kiri. TPS ini meliputi wilayah RT 01, 02, 03, 04 dan 05 dengan  jumlah mata pilih :  720 ;
2. TPS 2 berlokasi di RT.06 Dusun Simpang Kiri, TPS ini meliputi wilayah RT 06, 07, 08, 09, 16 dan  17 dengan mata pilih : 790 ;
3. TPS 2 berlokasi di RT.12 Dusun Teladan , TPS ini meliputi wilayah RT 10, 11, 12, 13, 14, 15, 18 dan  19 dengan mata pilih : 1.131

Jumlah mata pilih :  2.641

Pelaksanaan pemungutan suara sampai proses penghitungan suara berjalan dengan aman , damai dan sejuk .
dari hasil penghitungan suara dari masing masing TPS, Calon Kepala Desa Pematang Rahim, M. Dong (Kasi Pemerintahan Desa) meraup suara terbanyak dengan jumlah : 553 Suara dari  1.700 suara sah atau 2.540 dari jumlah pemilih menggunakan hak pilih atau  sekitar : 21,77 % dari total suara sah dan tidak sah.

Setelah dilaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara  kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

Berita acara beserta kelengkapannya  dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.

Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.

Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD.

BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa.

Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan