Desa Pematang Rahim

Kecamatan Mendahara Ulu
Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR - JAMBI

Artikel

Pencairan Gaji ke-13 Menunggu Aturan Ini Rampung

ABDUL KADIR , S.I P

22 Juli 2020

1.012 Kali Dibaca

Pencairan Gaji ke-13 Menunggu Aturan Ini Rampung

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pensiunan, Agustus mendatang.

Namun, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat. Sama seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil mempertimbangkan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, utamanya pada kuartal III.

Ia berharap, gaji ke-13 bisa membantu memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13, sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi di mana Covid-19 mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran untuk gaji ke-13 berjumlah Rp28,5 triliun.

Anggaran itu bersumber dari APBN untuk gaji, tunjangan ASN, dan pensiunan, serta dari APBD daerah.

Kata dia, pencairan gaji ke-13 menunggu revisi Peraturan Pemerintah. Sebab, terjadi perubahan, yakni pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat yang tidak ikut menerima.

"Untuk pelaksanaan ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Menpan RB di dalam perubahan PP, yang diharapkan bisa selesai pada waktu 1-2 minggu. Sehingga pada bulan Agustus kita akan bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujarnya.

"Nanti di dalam pelaksanaannya, tentu kita akan terus memonitor, terutama tadi perubahan PP 35 dan PP 38 untuk bisa disegerakan. Dan pelaksanaan di setiap kementerian, lembaga, maupun daerah, kita akan monitor mulai bulan Agustus nanti," pungkasnya.

Oleh : Wahyu Setiawan
Editor: Sindu Dharmawan
Redaktur : Abdul Kadir

Baca juga : Ini Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Sekretaris Desa

A. SYAMSI

Kepala Desa

M. DONG

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

ABDUL KADIR

KADUS KARYA MANDIRI

KATENU

KADUS TELADAN

FIRDAUS

KADUS PEMATANG SANI

JAMIAH

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

AMBO ACCA

KAUR KEUANGAN

ITA HARDIANTI, S.I P

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum

MASLAINI

KEPALA DUSUN SIMPANG KIRI

HENDRA SAPUTRA,SPD.i

KEPALA DUSUN KARYA MAJU

NASOHA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pematang Rahim

Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR, 15

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda terdata

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:858
Kemarin:1,363
Total:1,004,069
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.100
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.2485345
Longitude:103.538509

Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR - JAMBI

Buka Peta

Wilayah Desa