You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pematang Rahim
Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. TANJUNG JABUNG TIMUR, Provinsi JAMBI

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Telah dibuka pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS untuk Pemilu tahun 2024

ABDUL KADIR , S.I P 11 Desember 2023 Dibaca 1.046 Kali
Telah dibuka pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS untuk Pemilu tahun 2024

 TOA

PENGUMUMAN.......!!!

Telah  dibuka penerimaan pendaftaran KPPS untuk pemilu tahun 2024.....

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

DESA PEMATANG RAHIM

 

PENGUMUMAN

NOMOR:024/PP.04.1-Pu/PPS-PR/2023

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PADA DESA PEMATANG RAHIM

 

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 880/PP.04.1-Pu/1507/2023, Panitia Pemungutan Suara Desa Pematang Rahim mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  5. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  7. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. sehat secara rohani;
  10. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  14. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  15. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  16. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  17. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  18. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  19. Daftar Riwayat Hidup; dan
  20. Pas Foto Berwarna 4x6.

BACA JUGA : https://pematangrahim.desa.id/artikel/2023/12/9/sosialisasi-dan-pendidikan-pemilih-pemilu-serentak-tahun-2024

 

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa Pematang Rahim sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

 

No

Narahubung

Kontak

Alamat

1

HERI

0852-6430-3230

RT.05 Dsn Simpang Kiri

2

WINDY AYU RAMADHANI

0812-7494-4345

RT.13 Dsn Teladan

3

NADIA AULIA

0857-6913-5937

RT.12 Dsn Teladan

ATAU 

** SEKRETARIAT PPS DI KANTOR KEPALA DESA PEMATANG RAHIM

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Pematang Rahim, 11 Desember 2023

Ketua Panitia Pemungutan Suara

DTO

( H E R I )

 



BACA JUGA : https://pematangrahim.desa.id/artikel/2023/12/1/inilah-wisata-hutan-edu-ekowisata-desa-pematang-rahim-terkini

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan